Bagi yang sudah punya NPWP dan setiap bulan membayar pajak Penghasilan, sudahkah mendapat bukti pembayaran pajak? kalau sudah, kita isi dan lampirkan sebagai SPT tahunan wajib pajak penghasilan orang pribadi. kalau tidak, kita bisa kena denda karena dianggap belum bayar pajak.
Formulirnya seperti ini nih yang wajib diisi:
Form ini diberikan kepada wajib pajak oleh perusahaan tempat dia bekerja (harus disertakan kopiannya di SPT kita)
Form ini yang harus kita isi
kalau sudah masukan ke drop box atau dibawa ke kantor pajak. (dimasukan amplop coklat dulu ya).
meskipun sedang heboh mafia pajak, kita berbaik sangka dan berniat baik sajalah, bukti rasa sayang kita ke negara ini. Indonesia yang paradiso sekali.