News Update :

Cara Melengkapi SPT tahunan Pajak

Thursday, March 15, 2012

Bagi yang sudah punya NPWP dan setiap bulan membayar pajak Penghasilan, sudahkah mendapat bukti pembayaran pajak? kalau sudah, kita isi dan lampirkan sebagai SPT tahunan wajib pajak penghasilan orang pribadi. kalau tidak, kita bisa kena denda karena dianggap belum bayar pajak. 

Formulirnya seperti ini nih yang wajib diisi:
Form ini diberikan kepada wajib pajak oleh perusahaan tempat dia bekerja (harus disertakan kopiannya di SPT kita)
Form ini yang harus kita isi




kalau sudah masukan ke drop box atau dibawa ke kantor pajak. (dimasukan amplop coklat dulu ya).

meskipun sedang heboh mafia pajak, kita berbaik sangka dan berniat baik sajalah, bukti rasa sayang kita ke negara ini. Indonesia yang paradiso sekali.
Share this Article on :
 

© Copyright Radja Copas Blog 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates - Jasa SEO | Powered by Blogger.com.