Ibu berkewajiban menyusui anaknya sampai umur 2 tahun. Dibolehkan menyapih anak sebelum dua tahun apabila ada kesepakatan antara kedua orang tua. apabila ada alasan untuk menjaga kesehatan karena istri tidak mampu menyusui anaknya maka boleh mengambil perempuan unyuk menyusui anaknya dengan imbalan yang pantas.
Diriwayatkan dari Abu Umamah aku mendengar Rasulullah saw.bersabda: "kemudian jibril as. Bertolak meneruskan perjalanan bersamaku,tiba tiba aku melihat wanita wanita yang kedua payudaranya disusui oleh beberapa ular. Kemudian aku bertanya "kenapa mereka itu? kemudian ada yang menjawabku" mereka adalah wanita wanita yang menghalangi anak anak mereka dari air susu mereka " (Hr. Al Hakim)
Published with Blogger-droid v2.0.4