Syariat membolehkan orang yang mempunyai uban untuk menyemirnya dengan warna selain hitam. Sabda rasul: "semirlah (rambut dan janggut) orang ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam."(HR.muslim,nasai,dan abu dawud). "Sesungguhnya bahan penyemir yang paling baik untuk menyemir uban adalah henna dan katm” (HR.Tirmidzi,nasa'I, Ibnu majah).