mencukur rambut, mencabut bulu, diperbolehkan. Bagaimana dengan rambut alis? Mencukur bulu alis dengan cara membuang secara keseluruhan atau menipiskannya secara khusus adalah haram, Baik dengan tujuan untuk mempercantik diri di hadapan suami maupun lainnya. Sabda rasul: "Allah melaknat wanita wanita yang mencukur alis Dan wanita yang minta alisnya dicukur untuk mempercantik diri dan mengubah ciptaan Allah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah menempatkan hambaNya dalam kedudukan sebagaimana dia menempatkan kedudukan Allah pada diriNya.